JAKARTA,- Fakta Satu | Lima kepala desa asal Sulawesi Selatan menjadi perwakilan daerah penerima Peacemaker Justice Award yang dianugerahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Mahkamah Agung RI. Penghargaan bergengsi ini diberikan kepada para Kepala Desa/Lurah dari seluruh Indonesia yang dinilai berdedikasi sebagai Non Legislation Peacemaker—yakni mereka yang mampu menyelesaikan berbagai sengketa melalui pendekatan kearifan lokal serta menjunjung tinggi budaya sebagai perekat harmoni masyarakat.
Para penerima penghargaan dari Sulawesi Selatan masing-masing adalah:
Andi Sultan, Kepala Desa Kebo, Kabupaten Soppeng
Kepala Desa Bone, Kabupaten Gowa
Kepala Desa Siddo, Kabupaten Barru
Kepala Desa Kalosi Alau, Kabupaten Sidrap
Kepala Desa Ara, Kabupaten Bulukumba
Penganugerahan dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan nasional yang berlangsung pada 24–27 November 2025 di Jakarta. Ajang ini menjadi wadah apresiasi bagi para pemimpin desa yang telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap penyelesaian konflik sosial secara damai tanpa jalur litigasi, sekaligus menjaga nilai-nilai luhur budaya di tengah masyarakat.
Salah satu penerima, Andi Sultan selaku Kepala Desa Kebo, Kabupaten Soppeng, hadir langsung memenuhi undangan resmi dari Kementerian Hukum RI dan Mahkamah Agung RI. Kehadiran beliau bersama empat kepala desa lainnya dari Sulsel menjadi kebanggaan tersendiri, mengingat peran strategis mereka dalam menjaga stabilitas sosial di tingkat akar rumput.
Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia untuk terus memperkuat tradisi musyawarah, pendekatan budaya, serta menegakkan nilai keadilan restoratif demi kesejahteraan masyarakat.
(AB)

